Pembenaran adalah tindakan yuridis Allah di mana Ia menetapkan, berdasarkan kebenaran Tuhan Yesus Kristus, bahwa semua tuntutan hukum sudah dipenuhi bagi orang berdosa.
Sangat unik dalam penetapan karya penebusan bahwa pembenaran adalah tindakan yuridis Allah, suatu pernyataan berkenaan dengan orang berdosa [pembenaran itu menyatakan benar, bukan menjadikan tidak benar menjadi benar, redaksi] dan bukan suatu tindakan proses pembaruan, seperti kelahiran kembali, pertobatan dan penyucian.
Kendatipun berurusan dengan orang berdosa, pembenaran tidak mempengaruhi kehidupan batiniahnya. Pembenaran ini tidak mempengaruhi kondisinya tetapi kedudukannya dan dengan demikian berbeda dengan semua bagian prinsip dari urutan keselamatan.
Pembenaran mencakup pengampunan dosa dan pembaruan berdasarkan kebaikan kemurahan Allah. Mereka yang dibenarkan memiliki damai dengan Tuhan, jaminan keselamatan (Rom 5:1-10) dan warisan di antara mereka yang dikuduskan (Kis. 26:18).
(dari buku "Teologi Sistematika: Doktrin Keselamatan")