Ketiga, untuk membimbing orang-orang percaya dengan menyediakan suatu standar yang bisa mereka tiru dalam keputusan-keputusan etis sehari-hari. Meskipun dua fungsi negatif pertama mempresuposisikan kerusakan manusia, fungsi positif hukum adalah untuk mendorong orang-orang yang telah bertobat untuk menginginkan kehidupan yang kudus.
Perbedaan-perbedaan theologis memecah orang-orang Kristen dalam hal penggunaan ketiga dari hukum ini. Martin Luther misalnya, percaya bahwa dosa begitu luas, bahkan dalam kehidupan Kristen, sehingga hukum tidak pernah dapat melakukan fungsi yang positif; ia hanya dapat mengekang dan menginsafkan manusia akan dosanya. Luther percaya manusia begitu cenderung pada kesombongan sehingga penggunaan hukum secara positif memberinya kecenderungan untuk menggunakannya sebagai suatu sarana untuk membenarkan diri, dengan demikian menyangkal perlunya anugerah Allah untuk membuatnya menjadi benar.
Namun, John Calvin, sementara menegaskan anugerah Allah sebagai hal yang mutlak bagi keselamatan, percaya bahwa Alkitab mengajarkan bahwa hukum adalah penuntun ke dalam kehidupan yang kudus, bagi orang-orang percaya dalam nas-nas seperti Amsal 6:23 ("karena perintah itu pelita dan ajaran itu cahaya...") dan Yohanes 15:10 ("jikalau kamu menuruti perintah-Ku, kamu akan tinggal dalam kasih-Ku"). (Lihat juga Rm 3.31 dan 7:12).
(dari buku "Membangun Wawasan Dunia Kristen 2" [Surabaya: Momentum])