Keempat, karunia Allah memungkinkan "orde" itu supaya dunia tidak terumus dalam suatu kekacauan (chaos) dan "yang menghendaki supaya semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran" (1 Tim. 2:4).
Kelima, negara berkewajiban menyelenggarakan atau memelihara ketertiban itu, dengan demikian menjadi 'pegawai Allah' (Rm. 13:6). Karena Allah dalam Yesus Kristus adalah Tuhan dari dunia dan sorga, maka kekuasaan negara berasal dari Tuhan (afgeleid gezag). Dengan demikian negara tidak mempunyai tujuan dan norma dalam dirinya. Fungsi yang diberikan kepada negara ialah memelihara ketertiban itu atas dasar hukum dan keadilan dan menciptakan kemungkinan-kemungkinan kepada warga negara-warga negara untuk bertindak sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Keenam, gereja, khusus umat Kristen harus turut serta menegakkan ketertiban tersebut di atas. Ia tidak dapat membagi kehidupannya dalam dua lapangan yang terpisah sama sekali: kehidupan batin dan kehidupan politik,tetapi Kerajaan Allah harus dikabarkan dalam semua lapangan kehidupan, juga dalam lapangan politik. Menurut "panggilannya" dalam lapangan politik ini, ia tiap kali harus menentukan sikapnya yang tergantung dari situasi dan soal yang dihadapinya.
[Maksudnya, bagaimana gereja bersikap terhadap soal-soal dalam masyarakat seperti kemiskinan, pembangunan, keadilan sosial, dll]
(dari buku "Dr. Johannes Leimena: Negarawan Sejati dan Politisi Berhati Nurani" [Jakarta: Gunung Mulia])