Kedaulatan Allah menurut Kitab Suci itu bersifat mutlak, memiliki daya tarik dan tak terbatas. Ketika menyatakan bahwa Allah itu berdaulat, sebenarnya kita sedang menegaskan hakNya untuk memerintah alam semesta, yang telah Dia ciptakan bagi kemuliaanNya serta menurut kerelaan kehendakNya. Kita menegaskan bahwa Dia memiliki hak, layaknya hak seorang tukang periuk atas tanah liatnya, yakni Dia berhak membentuk tanah liatnya menjadi bentuk apapun seturut kehendakNya, membuat dari gumpalan yang sama satu bejana untuk tujuan yang mulia dan satu bejana lain untuk tujuan yang biasa.
Kita menegaskan bahwa Dia tidak dapat dibatasi oleh otoritas hukum atau peraturan apapun kecuali oleh keberadaan serta kehendakNya sendiri, 'bahwa Allah adalah hukum bagi diriNya sendiri' dan bahwa Dia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, kepada siapapun.
(dari buku "Kedaulatan Allah" [Surabaya: Momentum, 2005])