Jadi magistrat-magistrat [pemerintah] harus mengetahui mengenai pekerjaan mereka, karena mereka bukan memerintah demi kepentingan mereka sendiri, tetapi demi kebaikan publik. Tidak juga mereka diberi kekuasaan yang tidak terkendali, tetapi yang dibatasi untuk kesejahteraan warga mereka.
Pendeknya, mereka bertanggung jawab kepada Allah dan kepada manusia dalam menggunakan kekuasaan mereka.
Karena sebagaimana mereka ditugaskan oleh Allah dan melakukan pekerjaanNya, dan kemudian pelayanan yang telah Allah berikan kepada mereka bagi warga; oleh karena itu mereka adalah orang-orang yang berutang kepada warga.